Materi
Pendidikan Agama Islam Kelas XI semester 1
BAB I: Surah
Al-Baqarah 2: 148 , dan Surah Fatir 35: 32
Surah
Al-Baqarah 2: 148
Terjemahan:
“Dan bagi
tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka
berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada,
pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada Hari Kiamat). Sesungguhnya
Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Isi
kandungan:
a) Setiap umat, kaum atau bangsa
memiliki kiblat mereka tersendiri berupa syariat dan falsafah hidup yang mereka
jalani.
b) Setiap
umat hendaknya menggunakan akal dan segenap kemampuannya untuk berlomba-lomba
dalam berbuat kebaikan dan agama yang sempurna.
c)
Penegasan Allah SWT bahwa setiap umat manusia akan dikumpulkan pada Hari
Kiamat kelak.
Surah Fatir
35: 32
Terjemahan:
“Kemudian
Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba
Kami, lalu di antara mereka ada yang
menganiaya diri mereka sendiri dan diantara mereka ada yang pertengahan dan di
antara mereka (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang
demikian itu adalah karunia yang amat besar.”
Isi kandungan:
a) Allah SWT mewariskan
kitab suci Al-Qur’an kepada hamba-hamba-Nya yang terpilih, yaitu umat Islam.
b) Sikap umat Islam
dalam menyikapi Al-Qur’an terbagi
menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok yang menganiaya diri mereka sendiri
(lebih banyak berbuat kejahatan daripada berbuat kebaikan), kelompok
pertengahan (kejahatan dan kebaikannya sebanding), dan kelompok yang lebih
dahulu berbuat kebaikan atas izin Allah (Lebih banyak berbuat kebaikan daripada
berbuat kejahatan)
BAB II:
Surah Al-Isra 17: 26-27, dan Surah Al-Baqarah, 2: 177
Surah
Al-Isra 17: 26-27
Terjemahan:
“Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah menghambur-hamburkan (hartamu)
secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan
dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Isi
kandungan:
a) Perintah Allah SWT
kepada manusia agar memanfaatkan
hartanya dengan benar dan larangan berbuat boros.
b) Perintah Allah SWT
kepada manusia untuk memenuhi hak (berdasarkan skala prioritas) keluarga dan kerabat, fakir-miskin, dan orang-orang
dalam perjalanan jauh).
Surah
Al-Baqarah, 2: 177
Terjemahan:
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat
itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman
kepada Allah, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta
yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang membutuhkan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
memerdekakan hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah
orang-orang yang benar (imannya) ; dan mereka itulah orang-orang yang
bertakwa.”
Isi
kandungan:
Kebajikan itu adalah iman yang
benar. Ciri-ciri iman yang benar berdasarkan Surah Al-Baqarah, 2: 177 antara
lain:
a) Beriman kepada Allah,
para Malaikat, Kitab-kitab, dan para Nabi
b) Bersedekah / Berinfak
c) Mendirikan
salat dan menunaikan zakat
d) Menepati janji dan
senantiasa bersabar
BAB III:
Iman kepada Nabi dan Rasul
Sifat-sifat
Wajib
a) Siddiq: Benar di dalam tutur kata dan tingkah laku.
b) Amanah: Wajib
menunaikan amanah yang dipertanggungjawabkan kepadanya, dapat dipercaya.
c) Tabligh: Wajib
menyampaikan wahyu dari Allah SWT kepada seluruh manusia tanpa disembunyikan.
d) Fatanah: Cerdik, pintar,
bijaksana.
Sifat-sifat
Mustahil
a) Kizib: Dusta.
b) Khianat: Curang,
menipu.
c) Kitman:
Menyembunyikan wahyu.
d) Baladah: Bodoh.
Tanda-tanda
Beriman kepada para Rasul dan Nabi Allah SWT:
1) Mempercayai bahwa
rasul/nabi adalah manusia-manusia pilihan Allah yang diutus untuk menyampaikan
wahyu Allah.
2) Mempercayai bahwa
para rasul wajib memiliki sifat yang terpuji (lihat sifat-sifat wajib), juga memiliki sifat jaiz (manusiawi, misalnya
butuh makan, minum, dan istirahat), dan mustahil bersifat tercela (lihat
sifat-sifat mustahil).
3) Memperayai bahwa
diantara para nabi dan rasul ada 5 orang yang termasuk ulul azmi, yang
mempunyai kesabaran dan ketabahan yang luar biasa. Yang termasuk ulul azmi
ialah Nabi Muhammad SAW, Ibrahim AS, Musa AS, Isa AS, dan Nuh AS.
4) Mempercayai bahwa
Nabi Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul yang bertugas
menyempurnakan ajaran rasul-rasul sebelumnya.
Contoh-contoh
perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah SWT:
1) Mentaati risalah.
2) Melaksanakan seruan
Rasulullah untuk beribadah hanya kepada Allah.
3) Rajin bekerja mencari
rezeki yang halal.
4) Mempunyai sikap
tolong-menolong dalam kebaikan dan menjauhi sifat aniaya (terutama terhadap
sesama muslim).
5) Melakukan usaha-usaha
untuk meningkatkan kualitas hidup ke arah yang lebih baik.
BAB IV:
Tobat dan Raja’
A. Bertobat
Artinya : “Sesungguhnya
Allah itu menyukai orang-orang yang tobat kepada-Nya dan dia menyukai
orang-orang yang membersihkan diri.” (QS Al Baqarah : 222)
Tobat adalah proses menyadari kesalahan yang telah
diperbuat dan berupaya sekuat hati untuk tidak melakukannya kembali atau
permohonan ampun kepada Allah SWT atas kesalahan (kekhilafan) dan atas
perbuatan dosa yang telah dilakukannya (keterangan selanjutnya lihat QS An Nur
; 31, Ali Imran : 90, An Nisa : 110, Al Maidah : 34 dan At Tahrim :
Hadis nabi
Muhammad SAW yang artinya : “Sesungguhnya Allah menerimatobat hambanya
selagi ia belum tercungak-cungak hendak mati (nyawanya berbalik-balik
dikerongkongan).” (HR Ahmad)
Kesalahan
atau kekhilafan yang dilakukan terhadap orang lain, diantaranya seperti hal-hal
berikut.
- Tidak memuliakan anak yatim piatu, tidak menganjurkan dan memberi makan orang miskin, memakan harta dengan mencampuradukkan yang hak dengan yang bathil dan mencintai harta yang berlebihan (lihat QS Al Fajr: 15-20)
- Bakhil, merasa tidak cukup dan mendustakan pahala yang baik (lihat QS Al Lail : 1-13)
- Mengumpat, mencela, prasangka dan olok-olok (lihat QS Al humazah : 1, dan Al Hujurat : 11-13)
- Tidak melaksanakan rukun Islam, terutama mendirikan salat
2. Ada
beberapa kriteria orang yang bertaubat.
1)
Orang yang bertaubat sesudah melakukan kesalahan. Orang ini diampuni dosanya
2)
Tobat seseorang ketika hampir mati atau sekarat. Tobat semacam ini sudah tidak
dapat diterima
3)
Tobat nasuha atau tobat yang sebenar-benarnya. Tobat nasuha adalah tobat yang
dilakukan dengan sungguh-sungguh atau semurni-murninya. Tobat semacam inilah
yang dinilai paling tinggi.
Tobat nasuha
dapat dilakukan degan proses sebagai berikut.
1) Segera
mohon ampun dan meminta tolong hanya kepada Allah (QS An Nahl : 53)
2) Meminta
perlindungan dari perbuatan setan atau iblisdan ari kejahatan makhluk lainnya.
(QS An Nas : 1-6, Al Falaq : 1-5, dan An Nahl : 98)
3) Bersegera
berbuat baik atau mengadakan perbaikan, dengan sungguh-sungguh, sesuai keadaan,
tidak melampaui batas, dan hasilnya tidak boleh diminta segera (QS Al A’raf :
35, Hud : 112, Al Isra’ : 17-19, Al Anbiya : 90&37, Az Zumar : 39) serta
sadar karena tidak semua keinginan dapat dicapai. (QS An Najm : 24-25)
4)
Menggunakan akal dengan sebaik-baiknya agar tak dimurkai Allah (QS Yunus : 100)
dan menggunakan pengetahuan tanpa mengikuti nafsu yang buruk (QS Hud : 46 dan
Ar Rum : 29) serta selalu membaca ayat-ayat alam semesta Al Qur’an (QS Ali
Imran : 190-191), mendengarkan perkataan lalu memilih yang terbaik (QS Az Zumar
: 18), dan bertanya kepada yang berpengetahuan jika tidak tahu (QS An Nahl :
43)
5) Bersabar
(QS Al Baqarah : 155-157) karena kalau tidak sabar orang beriman dan bertakwa
tidak akan mendapat pahala (QS Al Qasas : 30)
6) Melakukan
salat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar (QS Al Ankabut : 45) dan
bertebaran di muka bumi setelah selesai salat untuk mencari karunia Allah
dengan selalu mengingatnya agar beruntung (QS Al Jumuah : 9-10)
7) Terus
menerus berbuat baik agar terus menerus diberi hikmah (QS Yusuf : 22, Al Qasas
: 4, Al Furqan : 69-71, At Taubah : 11 dan Al mukmin : 7)
Untuk bisa
dinyatakan sebagai tobat nasuha, seseorang harus memenuhi tiga syarat sebagai
berikut.
1) Harus
menghentikan perbuatan dosanya
2) Harus
menyesalai perbuatannya
3) Niat
bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan dosa itu lagi. Dan mengganti
dengan perbuatan yang baik, dan apabila ada hubungan dengan hak-hak orang lain,
maka ia harus meminta maaf dan mengembalikan hak pada orang tersebut.
Raja’
1.Pengertian raja’
Raja’ menurut pengertian bahasa ialah mengharap.Sedangkan menurut istilah
ialah sikap mengharap ridha, rahmat, dan pertolongan Allah SWT , serta yakin
bahwa semua itu dapat diraih .Imam Al-Gazali mengatakan bahwa raja’ adalah
kegembiraan hati karena menanti harapan yang kita senangi , dan harapan
yangkita nantikan itu harus disertai dengan usaha dan doa.
2.Sifat raja’
1)
Optimis, yaitu penenang hati, karena yakinatas kehendak-Nya segala yang
kita inginkan akantercapai,sehingga orang akan menjadi sabar , tidakputus asa ,
dan percaya pada diri sendiri (Q.S. Yusuf : 87)
2)
Dinamis, yaitu suatu sikap yang terus-menerusdan selalu berkembang , baik
dalam berpikir, bekerja, bermasyarakat dan lain sebagainya (Q.S. Al-Insyirah:
71).Rasulullah SAW bersabda “bekerjalah kamu untuk duniamu , seakan-akan kamu
hidupselama-lamanya.Dan bekerjalah kamu untukakhiratmu, seakan-akan kamu akan
mati esok.” (H.R.Ibnu Majah)
Adapun ciri-ciri orang yang
dinamis ,diantaranya :
a)
Selalu memikirkan dan meniliti alam semesta ,bahwa sanya seluruh ciptaan
Allah diperuntukkan bagi kepentingan hidupmanusia (Q.S. Yunus101 dan Q.S. Al-Baqarah
: 292) Lebih berperan aktif bagi kepentingan umumdaipada kepentingan pribadi
(Q.S. Ali ‘Imran: 104 dan Q.S. At-Taubah : 105 )
b)
Memiliki azas keseimbangan (Q.S. Al-Qasas :77)
c)
Memiliki semangat dalam melakukan suatupekerjaan dan berkarya (Q.S. Al –
Insyirah :7)
d)
Mampu mengadakan perubahan dalam tata
Bab V: Muamalah
Definisi Muamalah
Muamalah
adalah bagian dari hukum islam yang mengatur tentang hubungan antar manusia.
Mumalah
antara lain mengatur:
1) Jual Beli (Bai’)
a) Menukar sesuatu dengan sesuatu
b) Dalil naqli:
i)
QS. 2:282,
QS. 17:12, QS. 106:2,
ii) QS. 2:164, QS. 16:14, QS. 17:66,
iii) QS. 30:46, QS. 35:12, QS. 6:152,
iv) QS. 26:181-183, QS. 55:8-9, QS. 4:29
c) Rukun Jual Beli
i)
Penjual
ii) Pembeli
iii) Barang yang akan diperjualbelikan
iv) Sighat (bahasa akad) Ijab dan Qabul
v) Kerelaan kedua belah pihak (Ridha)
d) Khiyar (hak pilih)
i)
Penjual
& pembeli masih berada di satu tempat dan belum berpisah.
ii) Selama jangka waktu tt yg disepakati
kedua belah pihak
iii) Jika penjual menipu pembeli, maka
pembeli berhak membatalkan.
iv) Jika penjual merahasiakan barang
dagangan, maka pembeli berhak memilih
v) Ditemukan cacat pada barang setelah
jual beli terjadi
vi) Jika penjual & pembeli tidak
sepakat ttg harga suatu barang
e) Jenis Jual Beli yang Dilarang
i)
Barangnya
belum dimiliki/menjual sesuatu yang tidak ada pada si penjual.
ii) Menjual diatas jual beli sebagian
yang lain
iii) Najasy (rekayasa penawaran)
iv) Barang haram dan najis
v) Gharar
vi) Dua jual beli dalam satu akad
vii) Urbun (mengambil uang muka secara
kontan)
viii)
Jual beli
hutang dengan hutang
ix) Inah (menjual suatu barang, lalu
membelinya lagi dengan harga lebih murah)
x) Talaqqi Rukban (mencegah pedagang
desa masuk ke kota)
xi) Ihtikar (Monopolist rent seeking)
xii) Musharrah (menahan susu di ambing
ternaknya, shg orang tertarik utk membeli)
xiii)
Muzabanah
dan muhaqalah (menjual kurma di pohon)
xiv)
Jual beli
pengecualian yang mana pengecualian itu tidak diketahui
2) Riba
a) Pengertian:
i) Menurut Bahasa : Az ziyadah
(tambahan), An numuw (berkembang), Al Irtifa’ (meningkat), Al Uluw (membesar).
ii) Menurut Ulama : Riba adalah
kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya.
iii) Hukumnya haram
b) Dalil Naqli:
QS.2:275-279, QS. 3:130, QS. 4:161,
QS. 55:39.
c) Macam-macam riba
i) Riba utang piutang
ii) Riba Qardh: Manfaat/tingkat
kelebihan ttt yg disyaratkan thdp yg berhutang.
iii) Riba Jahiliyah: Utang dibayar > pokok hutang, krn peminjam
tidak mampu membayar tepat waktu
iv) Riba jual beli
v) Riba An Nasiah: Timbul akibat utang
piutang yg tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko
vi) Riba Fadli: Pertukaran barang sejenis yg tidak
memenuhi kriteria sama kualitasnya.
3) Sharf (Jual Beli Uang)
a) Hukum : Boleh
b) Syarat : Kontan dlm satu majlis
c) Hukumnya:
i) Beratnya sama
ii) Perbedaan harga/berat boleh, asal
dilakukan di satu tempat.
iii) Jika kedua belah pihak berpisah sebelum serah terima,
maka sharf batal.
4) Salam
a) Definisi : Jual beli sesuatu dgn
ciri2 tertentu yangg akan diserahkan pd waktu tertentu.
b) Hukum : Boleh
c) Syarat:
i) Pembayaran kontan
ii) Komoditinya hrs dgn sifat2 yg jelas.
iii) Waktu penyerahan barang hrs telah ditentukan & pd
suatu waktu ttt.
iv) Penyerahan uang dilakukan di satu majlis.
5) Bagi Hasil
a) Muzara’ah (bagi hasil pertanian,
benih dr pemilik lahan)
b) Mukhabarah (bagi hasil pertanian,
benih dr penggarap)
c) Musaqat (mandat utk penyiraman dan
perawatan)
d) Musyarakah
i) Musyarakah kepemilikan (misal, krn
waris)
ii) Musyarakah aset
iii) Al Inan (porsi masing2 pihak berbeda)
iv) Mufawadah (porsi masing2 pihak sama)
v) Al Ma’al (bbrp org bersama membuat 1
proyek)
vi) Wujuh (kontrak bersama diantara org2 yg mempunyai
prestise & keahlian dlm bisnis)
vii) Mudharabah
e) Mudharabah
i) Mudharabah Mutlaqah:
ii) Shahibul mal menyediakan 100% modal,
jenis usaha terserah mudharib.
iii) Mudharabah Muqayyadah:
iv) Shahibul mal menyediakan 100% modal, jenis usaha
ditentukan oleh shahibul mal.
6) Wadi’ah
a) Sesuatu yg dititipkan kepada orang
yg menjaganya utk dikembalikan kpd pemiliknya pd saat diminta.
b) Ada dua jenis:
i) Wadi’ah Yad-Amanah : orang yg
dititipi tidak boleh memanfaatkan sesuatu yg dititipkan padanya.
ii) Wadi’ah Yad-Dhamanah : orang yg
dititipi boleh memanfaatkan barang titipan.
c) Dalil :QS.2:283, QS.4:58, QS.5:2.
7) Al Qardhu
a) Menyerahkan sesuatu kepada orang yg
bisa memanfaatkannya, kemudian meminta pengembalian sebesar uang tsb.
b) Hukum : sunnah bagi muqridh (pemberi
pinjaman/kreditur). (QS.57:11)
c) Syarat :
i) Besarnya harus diketahui dgn
takaran, timbangan,atau jumlahnya.
ii) Sifat dan usianya harus diketahui
jika dalam bentuk hewan.
iii) Pinjaman berasal dr orang yg layak dimintai pinjaman.
|BAB VI: Islam pada Abad Pertengahan
Pada
tahun132 H/750 M, keturunan bani Umayyah ditumpas habis dan menandai
berkahirnya dinasti tersebut. Hanya Abdurrahman, satu-satunya keturunan bani
Umayah yang berhasil melarikan diri ke Andalusia dan mendirikan dinasti Umayyah
II di daratan Eropa tersebut. Sejalan dengan pesatnya perkembangan Islam di
Asia dan Afrika, Islam juga menyebar ke Eropa. Yaitu melalui tiga jalan sebagai
berikut.
1. Jalan
barat, yakni dilakukan dari Afrika Utara melalui Semenanjung Iberia di bawah
pimpinan thariq bin ziyad (711 M). Bahkan, tentara Islam dapat melewati
Pegunungan Pirenia yang akhirnya ditahan oleh tentara perancis di bawah
pimpinan karel martel di kota poitiers (732 M). Akhirnya, pemerintahan Khilafah
Umayyah memipmpin di semenanjung Iberia yang dikenal dengan bani Umayah II (711
M-1492 M) dengan ibukotanya Cordoba.
2. Jalan
tengah, yakni dilakukan dari Tunisia melalui Sisilia menuju sepenanjung
Apenina. Islam dapat menduduki Sisilia dan Italia selatan, tetapi dapat direbut
kembali oelh bangsa Nordia pada abad ke-11
3. Jalan
timur, dimana pada tahun 1453, turki dibawah pimpinan Sultan Muhammad II
berhasil menaklukkan Byzantium dengan terlebih dahulu menyerang Konstantinopel
dari arah belakang yakni laut hitam sehingga mengejutkan tentara byzantium
timur. Dari Byzantium, tentara turki usmani terus melakukan perlawanan sampai
ke kota Wina di Austria. Setelah itu, tentara Turki Usmani mundur kembali ke
Semenanjung Balkan dan menguasai daerah ini selama kurang lebih empat abad.
Baru pada abad ke-19, daerah ini berhasil melepaskan diri dari kekuasaan Islam.
Akan tetapi, kota konstantinopel masih tetap dikuasai dinasty
Pengaruh ini dapat dilihat dalam
sistem pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia seperti konsep
khilafah atau kesultanan yang sering kita jumpai pada kerajaan-kerajaan seperti
Aceh, Mataram. Demak, Banten dan Tidore
4)
Pengaruh di bidang ekonomi
Daerah-daerah pesisir sering
dikunjungi para pedagang Islam dari Arab, Parsi,dan Gujarat yang menerapkan
konsep jual beli secara Islam. Juga adanya kewajiban membayar zakat atau amal
jariyah yang lainnya, seperti sedekah, infak, waqaf, menyantuni yatim, piatu,
fakir dan miskin. Hal itu membuat perekonomian umat Islam semakin berkembang.
0 komentar:
Posting Komentar